Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2024

Berlaku Tanggal
08 Januari 2024

Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 665

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar