Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas pengganggaran program jaminan kesehatan di Kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan;
  2. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
14

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2019

Berlaku Tanggal
02 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.389

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar