Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan efsiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan organisasi dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan harta agama lainnya dilakukan melalui pengawasan berdasarkan syariat islam;
  2. bahwa dalamrangka pelaksanaan zakat sebagai PAD supaya tetap sesuia dengan ketentuan syariat islam, perlu membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur kelengkapan organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
14

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar