INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Peninjauan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka diperlukan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam wilayah kota Lhokseumawe;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Qanun kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan atas Qanun kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, terif retribusi ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan peraturan walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan peninjauan tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam wilayah kota Lhokseumawe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.