INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NEgara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.