Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NEgara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
31

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016

Sumber
B.K. 2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar