Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketetnuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun;
  2. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menunjuk Pejabat Penandatangan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
35

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar