INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan aerah, Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan;
- bahwa pergeseran antar unit prganisasi, antar kegiatan sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.