Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, dengan mempertimbanhkan kebutuhan Gampong, karakteristik wilayah dan kearifan local Gampong, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman teknis priorita s penggunaan dana desa tahun 2020 bagi gampong dalam wilayah kota Lhokseumawe.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
42

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2019

Berlaku Tanggal
09 Desember 2019

Sumber
BD.2019/ No. 42

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar