INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, dengan mempertimbanhkan kebutuhan Gampong, karakteristik wilayah dan kearifan local Gampong, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman teknis priorita s penggunaan dana desa tahun 2020 bagi gampong dalam wilayah kota Lhokseumawe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.