Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sesuai Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
46

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
25 April 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.lhokseumawekota.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar