INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Asn, PTt dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Petunjuk pelaksana perjalanan dinas, jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan nyata saat ini dan dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu diganti dengan peraturan walikota yang baru.
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- PermenPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113?PMK.05/2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Walikota Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
- Peraturan Walikota Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.