Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat mengembangkan Sistem Akuntansi Keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar