INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat mengembangkan Sistem Akuntansi Keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.