INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adanya aktifitas pembangunan di Kota Lubuklinggau yang semakin pesat dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.