INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dibidang operasional pengelolaan Rumah Potong Hewan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuam Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan denga surat nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.