Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.02

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar