INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
