Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 103 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
24

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2012

Berlaku Tanggal
23 Mei 2012

Sumber
BD.2012/NO.24

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar