INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dpr Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
