Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dpr Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
25

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dpr Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.25

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar