Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan peraturan walikota ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016

Berlaku Tanggal
05 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.03

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar