INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.