INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adat Istiadat merupakan warisan budaya yang memiliki peranan besar sebagai landasan kultural dalam mewujudkan masyarakat Kota Lubuklinggau yang penuh peradaban. Kebudayaan dan sistem budaya asli masyarakat Kota Lubuklinggau harus dibina, diarahkan dilindungi dan dilestarikan dalam rangka menunjang pembangunan Kota Lubuklinggau melalui perencanaan, pembinaan, inplementasi dan pengembangan terstruktur, oleh karena itu perlu dibentuk Lembaga Adat sebagai mitra pemerintah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.