Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumas Sakit perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law), yang berfungsi sebagai acuan bagi Walikota dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
33

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
22 September 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/NO.33

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar