Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitemen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melaporkan kekayaannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
38

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2019

Berlaku Tanggal
26 Juli 2019

Sumber
L.D.2019/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar