Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
41

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2014

Sumber
BD.2014/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar