INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.