INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.