Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar