INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan Cpns di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin PNS dan CPNS pada Pemerintah Kota Lubuklinggau maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.