INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau;
- Dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan guna peningkatan pelayanan publik, produktifitas dan efisiensi kerja sehingga perlu diganti;
- Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Tentang
Perwali Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2013
Berlaku Tanggal
02 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.