INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang No 7 Tahun 2001
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 48 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pemberian tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya yang harus dikeluarkan karena Pemerintah Kota belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan, sumber biaya, dan besaran tunjangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.