INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 76 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pada Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 76 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.