Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti PERMENPANRB No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi organisasi. Agar kewenangan, tanggungjawab dan lingup pengawasan menjadi penugasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis, diperlukan Piagam Pengawasan Internal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar