INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan dan Politik Kota Lubuk Linggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembentukan Badan kesatuan Bangsa dan politik telah dilakukan Evaluasi dan mendapatkan rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0907/VII/2019 tangal 11 April 2019 tentang persetujuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan 3 (Tiga) bidang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.