Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Pemerintah Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Pemerintah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2012

Berlaku Tanggal
02 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar