Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);
  2. bahwa memasuki tahun ketiga periode 2005 – 2010, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2008 dengan Peraturan Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
17

Tahun
2007

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2007

Berlaku Tanggal
26 Juli 2007

Sumber
BD.2007/No. 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.magelangkota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar