INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);
- bahwa memasuki tahun ketiga periode 2005 – 2010, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2008 dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.magelangkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
