INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pergeseran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang pada Kelurahan Tidar Utara Tahun Anggaran 2011.
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kelurahan Tidar Utara Tahun Anggaran 2011, terdapat ketidaksesuaian rincian obyek belanja dalam Kegiatan Pembinaan Administrasi RT/ RW sehingga perlu dilakukan pergeseran antar rincian obyek belanja;
- bahwa berdasar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (4) menegaskan bahwa, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Magelang pada Kelurahan Tidar Utara Tahun Anggaran 201
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.