INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang;
- bahwa sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan dalam rangka menjamin kelangsungan tugas tertentu, perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon II diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon II yang telah memasuki Batas Usia Pensiun dapat diberikan perpanjangan Batas Usia Pensiun apabila yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan untuk rnelaksanakan tugas jabatan;
- bahwa berdasarkan pertirnbangan tersebut di atas, maka untuk pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
