Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Magelang Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah memberikan pembinaan peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penataan, penertiban, dan pengendalian, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu adanya kebijakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat berupa pemberian insentif dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabel, efisien dan ef ektif, serta prof esional;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembinaan serta pemberdayaan penyelenggaraan bangunan gedung, perlu pengaturan tentang pemberian insentif penyelenggaraan bangunan gedung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Magelang Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
28

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Insentif Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Magelang Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2022

Berlaku Tanggal
02 Juni 2022

Sumber
BD.2022/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar