INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih dari 1 (Satu) Tahun.
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan dengan pengaturan pencatatan kelahiran, telah diterbitkan kebijakan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat No 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010;
- bahwa untuk optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan untuk mempercepat pencapaian Renstra Nasional 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, maka diperlukan dispensasi pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, tanpa penetapan pengadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu ) Tahun;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.