Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih dari 1 (Satu) Tahun.

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan dengan pengaturan pencatatan kelahiran, telah diterbitkan kebijakan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat No 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010;
  2. bahwa untuk optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan untuk mempercepat pencapaian Renstra Nasional 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, maka diperlukan dispensasi pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, tanpa penetapan pengadilan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu ) Tahun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih dari 1 (Satu) Tahun.

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
BD.2011/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar