INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2011.
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasar Lampiran Angka Romawi IV, butir 6 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik I ndonesia Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, menegaskan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan mendesak, yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/ PMK07/ 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011, menegaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 merupakan komponen Transfer ke Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.