INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Magelang Nomor 88 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah yang diatur dengan Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2020, Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kta Magelang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Besaran Dana Oeprasional Pimpinan DPRD Kota Magelang TA 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 88 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
