INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Makassar Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Makassar Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menirnbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat clilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pela.ksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
- bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2018 agar dapat terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan berkesinarnbungan, serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-Perubahan) Tahun 2018, maka perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
- Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kota Makassar tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Makassar Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.