Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Non Pegawai Neger Sipil Kota Makassar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas, maka dipandang perlu menihjau Peraturan Walikota nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
23

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Non Pegawai Neger Sipil Kota Makassar

Ditetapkan Tanggal
18 September 2017

Diundangkan Tanggal
18 September 2017

Berlaku Tanggal
18 September 2017

Sumber
BD.2017/No.23

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar

Download Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar