INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Pendidikan dari Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Pendidikan dari Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.