Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Mei 2018 Nomor 903/3386/SJ Hal : Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
16

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2018

Berlaku Tanggal
06 Juni 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar