INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan Pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018;
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Perwali Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.