INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Perizinan pada Bp2t
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dengan telah dilimpahkannya penandatangan izin usaha toko modern dan tanda daftar perusahaan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang serta untuk mempertegas peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu perlu ditinjau kembali dan dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.