INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penerapan transaksi non tunai pada penerimaan dan belanja daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Transaksi Non Tunai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.