Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penerapan transaksi non tunai pada penerimaan dan belanja daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Transaksi Non Tunai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018

Berlaku Tanggal
04 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar