Peraturan Walikota Malang Nomor 91 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Malang Nomor 91 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
91

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2016

Berlaku Tanggal
22 Desember 2016

Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 91

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Malang Nomor 91 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar