INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Lain
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2 007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Ke uangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.