Peraturan Walikota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan k etentuan Pasal 4 a n gk a 8 Pe r atur an Pemerintah Nomor 53 Tahun 2 010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, set iap Pegawai Negeri Sipi l di larang mener ima hadiah atau su at u p emb er ian apa saj a dar i s iapapun j u g a yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
  2. Berdasarkan k e t entuan Pa sal 1 6 Un d a n g -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara y ang m e n e r ima Grat i f i k as i w a j i b m el a p o r ka n kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
  3. c . Dalam ran g ka m ew u j u d k a n Peme r i n ta h Kot a Mataram yang b erwibawa, bermar tabat, bersi h da n b e b as d ari k o r u p si, k o l u s i, d an n epo t i sme s e r t a mempunyai i ntegritas, s et iap p emb er ian g r a t i f i kasi k e p ad a A p a r a tu r Sipil Negara dan penyelenggara negara wajib di laporkan kepada Komi s i Pemb e r antasan Kor u p s i melalui Un it Pengendalian Grat i f ikasi ;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hu ru f a, hu r u f b, d an h u r u f c, p e r l u m e n e t apkan Peraturan Wal i k ot a tent an g Si st er n Pen g endalian Gratifikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
19.A

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2016

Berlaku Tanggal
31 Mei 2016

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar