Peraturan Walikota Mataram Nomor 22 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi kepada Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Mataram Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
22

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi kepada Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2019

Berlaku Tanggal
02 Juli 2019

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar