Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejanat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah kota mataram untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah kota mataram.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
26

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2019

Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar