INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejanat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah kota mataram untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah kota mataram.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.