INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegwai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Mataram
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram guna mewujudkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Kota Mataram memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Mataram.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
