INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Metro Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Metro Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 rentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kola dalam penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah;
- bahwa selain Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat juga Penerbiran Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang perlu didelegasikan;
- bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Metro di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PEnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
Download Peraturan Walikota Metro Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.